Tindakan represif aparat kepolisian, brimob dan pihak kehutanan ketika berhadapan dengan warga yang melakukan aksi protes dalam mempertahankan tanah leluhur dari ancaman rusaknya ruang hidup masyarakat Sileu-leu akibat kedatangan PT. Gruti kedesa mereka. a. Pembangunan bendungan tailing dengan jarak 1000 meter dari rumah-rumah warga dan rumah ibadah, hal ini Ilegal https://agus-joko-pramono24455.blog-ezine.com/35690550/5-tips-about-andy-utama-dari-desa-ke-kancah-nasional-you-can-use-today